Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menepis kembalinya dwifungsi TNI melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amendemen beleid itu juga dibantah sebagai jalur migrasi TNI ke area sipil.
"Nah ini yang harus digarisbawahi, bahwa TNI/Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya, tidak ada migrasi TNI/Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi TNI/Polri," kata Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun. Pada Pasal 53 ayat 1 revisi UU TNI disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.
Baca juga : Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau fungsional mungkin posnya banyak yang masih harus diisi, tapi saya juga melihat bahwa intinya ini usia pensiun untuk bintara itu yang kita perhatikan," ujar Mardani.
Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (P-5)
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
SARIKAT Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) menyayangkan ngototnya DPR dan pemerintah dalam upaya melakukan revisi UU TNI.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Revisi beleid itu sudah diambil keputusan tingkat di Komisi I DPR.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan koalisi masyarakat sipil dan DPR sepakat untuk menolak lahirnya kembali dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI.
Saat ini terdapat pembahasan wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian lembaga menjadi 16.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved