Kejagung Ungkap Ketua Ombudsman Rekayasa Aduan Demi Loloskan Denda Tambang Nikel

Rahmatul Fajri
16/4/2026 16:49
Kejagung Ungkap Ketua Ombudsman Rekayasa Aduan Demi Loloskan Denda Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto (tengah)(Antara)

TIM Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

"Penetapan tersangka dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (16/4).

Anang menjelaskan kasus ini bermula saat PT TSHI merasa keberatan terhadap perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian menemui Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 untuk mencari jalan keluar.

Hery diduga menyanggupi bantuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI. Pemeriksaan ini direkayasa seolah-olah bersumber dari pengaduan masyarakat.

"Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dikoreksi oleh Ombudsman. Perintahnya adalah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," jelas Anang.

Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025, disepakati bahwa Hery akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Sebagai imbalannya, Hery memerintahkan stafnya untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan dengan janji bahwa putusan tersebut akan mengintervensi Kementerian Kehutanan demi keuntungan PT TSHI.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari ke depan. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Anang. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya