Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Rahmatul Fajri
16/4/2026 16:24
Ketua Komisi II DPR Syok Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto (kanan)(dok.MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku terkejut dan menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel.

Rifqi mengungkapkan bahwa kabar ini telah menjadi bahan diskusi serius di internal Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Ombudsman. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung

“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan komisi II DPR RI, kami sangat terkejut kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (16/4).

Rifqi mendesak delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya yang baru saja dilantik presiden pada pekan lalu untuk segera mengambil langkah taktis. Hal ini dinilai krusial agar fungsi pengawasan pelayanan publik tidak lumpuh.

“Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman di seluruh wilayah indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” tegasnya.

Terkait posisi hukum Hery Susanto, Rifqi meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut insiden ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara ke depan.

“Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Adapun, kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama Hery untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya