Selain Pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Atur Vendor Alkes

Rahmatul Fajri
12/4/2026 13:43
Selain Pemerasan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Atur Vendor Alkes
Ilustrasi(Dok KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya. Selain memeras pejabat daerah, Gatut diduga kuat melakukan intervensi dalam penentuan vendor alat kesehatan (alkes) hingga jasa keamanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang lelang di RSUD Tulungagung dan instansi lainnya.

"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan," kata Asep melalui keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Tidak hanya pada pengadaan alat medis, Gatut juga diduga korupsi pengadaan jasa penunjang operasional RSUD. Gatut diduga memastikan rekanan pilihannya memenangkan kontrak penyediaan tenaga kerja.

"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Asep menyebut Gatut menggunakan surat pernyataan mundur tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung agar menyetorkan uang miliaran rupiah.

Asep menjelaskan bahwa praktik ini terendus setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada periode 2025-2026.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ujar Asep.

Asep menjelaskan dokumen pengunduran diri tersebut sengaja dikuasai oleh Bupati untuk memastikan loyalitas mutlak para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ungkap Asep.

Bagi mereka yang dianggap tidak patuh, Gatut mengancam akan memproses surat tersebut. "Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tambahnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut diduga meminta uang total Rp5 miliar kepada 16 pejabat melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Besaran jatah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya