Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur masih memproses penunjukkan Plt untuk menggantikan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan kepada kepala OPD di Pemkab Tulungagung.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono ketika dihubungi mengatakan Pemprov masih memproses Plt untuk Bupati Tulungagung yang kini sudah ditahan KPK.
“Sedang dalam proses insya allah secepatnya alan ditunjuk plt nya agar pemerintahan tetap berjalan,” kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Minggu (12/4).
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (3) dan (4) ini secara spesifik mengatur kondisi ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan. Dalam Pasal 65 ayat (3): Menyatakan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memiliki potensi untuk menjadi Plt Bupati Tulungagung. Namun, masih menunggu proses yang dari Gubernur Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal selaku Ajudan Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Gatut dan ajudannya terindikasi melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4) malam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan, Sunu selalu meminta sesuatu/imbalan kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung sesudah prosesi pelantikan.
“Pasca Pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya. (H-2)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang lelang di RSUD Tulungagung dan instansi lainnya.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved