KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Tulungagung, Pejabat Dipaksa Berutang

Rahmatul Fajri
12/4/2026 13:15
KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Tulungagung, Pejabat Dipaksa Berutang
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap para bawahannya. KPK menyebut Bupati menggunakan surat pernyataan mundur tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung agar menyetorkan uang miliaran rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik ini terendus setelah adanya laporan masyarakat mengenai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada periode 2025-2026.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ujar Asep melalui keterangannya, Minggu (12/4).

Asep menjelaskan dokumen pengunduran diri tersebut sengaja dikuasai oleh Bupati untuk memastikan loyalitas mutlak para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ungkap Asep.

Bagi mereka yang dianggap tidak patuh, Gatut mengancam akan memproses surat tersebut.

"Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tambahnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut diduga meminta uang total Rp5 miliar kepada 16 pejabat melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Besaran jatah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, Gatut diduga memotong anggaran hingga 50 persen sebelum dana tersebut cair.

Asep mengungkapkan fakta miris di mana para pejabat harus merogoh kocek pribadi demi memenuhi syahwat korupsi sang Bupati.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," jelas Asep.

Proses pengumpulan uang pun dilakukan secara agresif. Pejabat yang belum menyetor terus dikejar oleh ajudan Bupati.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berutang’," tegasnya.

Uang Digunakan untuk THR Forkopimda hingga Berobat

Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima GSW mencapai Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir untuk berbagai keperluan pribadi hingga operasional tidak resmi.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," tutur Asep. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya