Putusan Kasus Gugatan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 akan Diumumkan 21 April

Devi Harahap
07/4/2026 15:10
Putusan Kasus Gugatan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 akan Diumumkan 21 April
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan persidangan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 telah selesai, dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026.

Mantan Jaksa Agung sekaligus penggugat, Marzuki Darusman mengatakan proses hukum yang berlangsung selama sekitar enam bulan kini memasuki tahap akhir.

“Kita sudah menjalani proses persidangan selama enam bulan, dan saat ini tinggal menunggu putusan yang kemungkinan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang dinilai melukai korban peristiwa Mei 1998.

“Ucapan Fadli Zon sangat menyakitkan perasaan para korban Mei 1998,” katanya.

Marzuki menekankan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden B. J. Habibie telah menyimpulkan secara tegas adanya kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada satupun pendapat yang berbeda dalam menyimpulkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekerasan terjadi secara meluas dan menyasar perempuan, khususnya etnis Tionghoa, baik di Jakarta maupun di sejumlah daerah.

“Peristiwa itu terjadi secara menyeluruh, terutama di Jakarta dan juga di daerah-daerah,” kata Marzuki.

Menurutnya, fakta dalam laporan tersebut tidak dapat dibantah. Marzuki juga menyebut kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara pada era Presiden Joko Widodo.

“Tidak ada keraguan sedikit pun bahwa peristiwa itu benar terjadi. Ini persoalan yang berkelanjutan dan telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Dengan dasar itu, ia optimistis majelis hakim PTUN akan memutus sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Tidak ada keraguan bagi PTUN untuk menerima dan memutus bahwa benar telah terjadi kekerasan pemerkosaan massal Mei 1998,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menilai hasil persidangan menunjukkan adanya pelanggaran oleh Fadli Zon dari sisi kewenangan dan substansi.

“Secara substansi dan kewenangan, pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Daniel.

Ia menegaskan bahwa kini perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim. Daniel berharap gugatan dikabulkan dan pernyataan Fadli Zon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kita tinggal menunggu keberanian tiga orang hakim di PTUN untuk memutuskan pada tanggal 21 April 2026. Yang kami minta adalah pernyataan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Fadli Zon menarik kembali pernyataannya secara terbuka kepada publik.

“Dan yang kedua, meminta agar tergugat menarik pernyataannya kembali secara terbuka,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya