Kasus Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998, Penggugat Harap Putusan PTUN Pulihkan Moral Politik

Devi Harahap
07/4/2026 15:20
Kasus Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998, Penggugat Harap Putusan PTUN Pulihkan Moral Politik
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MANTAN Jaksa Agung sekaligus pengacara, Marzuki Darusman berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat memulihkan moral politik melalui putusan atas gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Marzuki yang juga berstatus sebagai penggugat, menilai perkara ini tidak hanya berdimensi hukum tetapi juga menyangkut aspek moral dan politik dalam kehidupan berbangsa.

“PTUN ini adalah pintu masuk yang sangat penting untuk mengembalikan moralitas politik dalam kehidupan bangsa,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan setelah Fadli Zon menyebut peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai “fantasi”. Menurutnya, pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat negara.

“Fadli Zon tidak berada dalam posisi untuk menilai karena perkara ini belum selesai secara hukum,” katanya.
Marzuki menegaskan bahwa pihaknya menuntut adanya pertanggungjawaban dari Fadli Zon atas pernyataan tersebut.

“Fadli Zon harus meminta maaf dan mengakui kekeliruannya menyebut peristiwa itu sebagai fantasi atau khayalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran PTUN dalam menjaga integritas sistem hukum nasional. Marzuki mengingatkan bahwa putusan PTUN akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

“Ini adalah peradilan yang memiliki posisi historis dan politis yang sangat penting. Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia akan ditentukan oleh bagaimana PTUN memutus perkara ini,” katanya.

Selain itu, Ia menekankan kepercayaan publik bisa pulih apabila putusan diambil secara objektif dan adil, namun sebaliknya bisa hilang jika tidak. Ia pun menekankan pentingnya independensi majelis hakim dari segala bentuk tekanan dalam memutus perkara tersebut.

“Kepercayaan itu bisa bangkit jika diputus dengan benar, tetapi bisa hilang jika sebaliknya. Dan yang menjadi tantangan adalah apakah PTUN bisa tetap independen dari tekanan,” kata Marzuki.

Marzuki berharap putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi langkah awal pemulihan hukum di Indonesia.

“Putusan PTUN ini akan menjadi ujung tombak terhadap pemulihan hukum Indonesia,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya