Fadli Zon: Putusan PTUN Perkuat Pandangan tak Ada Bukti Perkosaan Massal 1998

Devi Harahap
27/4/2026 12:25
Fadli Zon: Putusan PTUN Perkuat Pandangan tak Ada Bukti Perkosaan Massal 1998
Ilustrasi(ANTARA)

PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon memicu respons beragam. Fadli menyambut putusan tersebut sebagai penguatan atas pandangannya, sementara pihak koalisi memastikan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding.

PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan koalisi sipil terkait pernyataan Fadli mengenai dugaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Menanggapi putusan itu, Fadli menyebut hasil persidangan sejalan dengan ekspektasinya.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli dalam keterangannya, Senin (27/4).

Ia juga menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk membelokkan sejarah, melainkan berdasarkan kajian yang ia lakukan.

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Selain itu, Fadli menekankan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memanipulasi sejarah, namun tetap berpendapat tidak ada bukti hukum yang menunjukkan adanya tindakan terstruktur oleh negara dalam peristiwa tersebut.

“Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seolah ada aktor yang merencanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan melanjutkan proses hukum. Gugatan sebelumnya diajukan pada 11 September 2025 karena menilai pernyataan Fadli menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Koalisi juga menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah gugatan mereka tidak diterima di tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat soal kompetensi absolut dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Hakim menilai pernyataan yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya