Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT itu dilayangkan pada Kamis (11/9), terkait pernyataan Fadli mengenai laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mei 1998.
“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, Kamis, (11/9)
Objek gugatan adalah siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang dipublikasikan sebulan kemudian. Dalam siaran pers serta unggahan di akun Instagram @fadlizon dan @kemenbud, Fadli menyebut laporan TGPF “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid” dan mengingatkan publik agar tidak mempermalukan bangsa sendiri.
Para penggugat berasal dari individu maupun lembaga, di antaranya Ketua TGPF 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Ita F. Nadia, orangtua korban kebakaran Mei 1998 Kusmiyati, serta Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi. Selain itu, ada pula Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.
Menurut Jane, pernyataan Fadli melampaui kewenangan seorang menteri dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.
Sebelum menggugat, Koalisi telah mengajukan keberatan langsung kepada Fadli (15 Juli 2025) serta banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto (29 Juli 2025), namun tidak mendapat tanggapan.
Koalisi juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan itu, kata Jane, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penunjukan majelis hakim berperspektif gender adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkosaan Mei 1998,” kata Jane.
Sebelumnya, Fadli Zon menuai kecaman karena dalam wawancara dengan IDN Times pada Juni 2025 ia menyebut isu perkosaan massal Mei 1998 sebagai “rumor tanpa bukti”. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil.
Fadli Zon sempat mengklarifikasi soal ucapannya dengan menyatakan tidak bermaksud menyangkal peristiwa tersebut. Fadli tetap menegaskan perlunya sikap hati-hati dalam menyebut angka korban tanpa “bukti yang teruji secara hukum dan akademik”.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998 serta mendelegitimasi kerja TGPF. (P-4)
Fadli Zon menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk membelokkan sejarah, melainkan berdasarkan kajian yang ia lakukan.
Kebijakan mempertahankan subsidi merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bergeser dari pola pelestarian pasif menuju revitalisasi yang lebih aktif.
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden B. J. Habibie telah menyimpulkan secara tegas adanya kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Saat ini tim terkait penulisan buku tersebut yang rencananya juga akan dihadirkan dalam bentuk e-book itu, masih menyelesaikan urusan teknis
MENTERI Kebudayaan, Fadli Zon kembali menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait Mei 1998. Dia mengatakan dirinya mengajak publik bersikap dewasa
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa 1998 adalah bentuk nirempati dan menyesatkan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved