Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat. Terdapat fakta sejarah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemerkosaan Mei 1998.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Sebab Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (17/6).
Anis menjelaskan bahwa pada Maret 2003 Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim Ad Hoc tersebut bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Selain itu, Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, di antaranya seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Setelah penyelidikan dilakukan, Anis menuturkan bahwa pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 itu kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.
“Selanjutnya pada 2022, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM),” tukasnya.
Setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, tepatnya pada 11 Januari 2023, Presiden mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Selanjutnya pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
“Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anis.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam acara Real Talk yang ditayangkan pada kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, menyatakan bahwa tidak ada bukti pemerkosaan Mei 1998.
Ia menyatakan tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Kemudian Fadli mengklaim informasi tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.
Pernyataan Fadli Zon tersebut akhirnya memancing kemarahan publik sehingga sejumlah pihak ramai-ramai mengecamnya dan mendesak untuk meminta maaf. Pada Senin (16/6), Fadli kembali buka suara, dia kembali mengatakan bahwa perkosaan dalam peristiwa Mei 1998 tidak berdasarkan data pendukung yang solid. (H-3)
MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menginisiasi rencana kolaborasi strategis antara Kementerian Kebudayaan, Danantara, dan PT Jasa Raharja untuk menghadirkan museum baru di Kota Tua.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan lukisan purba berusia 67.800 tahun di Liang Metanduno, Pulau Muna, menjadi bukti kuat jejak peradaban tertua dunia berasal dari Nusantara.
Kementerian Kebudayaan Terapkan Kebijakan WFH, Efisiensi Anggaran, dan Penggunaan PLTS.
MENTERI Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia telah memasuki tahap akhir.
Selain membawakan beberapa lagu ciptaan WR Soepratman, ditampilkan juga teater yang menyajikan pesan moral tentang persatuan
Sumpah Pemuda lahir dari semangat kebersamaan dan kesadaran nasional yang kuat, meski para penggagasnya berasal dari latar belakang berbeda.
Fadli Zon menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk membelokkan sejarah, melainkan berdasarkan kajian yang ia lakukan.
Kebijakan mempertahankan subsidi merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Pendekatan terhadap bahasa daerah perlu bergeser dari pola pelestarian pasif menuju revitalisasi yang lebih aktif.
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden B. J. Habibie telah menyimpulkan secara tegas adanya kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Saat ini tim terkait penulisan buku tersebut yang rencananya juga akan dihadirkan dalam bentuk e-book itu, masih menyelesaikan urusan teknis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved