Sejarawan Tegaskan Perkosaan Massal 1998 Fakta

Devi Harahap
07/4/2026 14:47
Sejarawan Tegaskan Perkosaan Massal 1998 Fakta
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta.(Dok. BBC)

SEJARAWAN Ita Fatia Nadia menegaskan bahwa peristiwa perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998 merupakan fakta sejarah yang tidak bisa disangkal. Ia mendesak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal peristiwa tersebut sebagai keliru.

Ita, yang juga menjadi penggugat dalam perkara ini, mengaku terlibat langsung mendampingi korban sejak 1998. Menurutnya, persidangan di PTUN menjadi momentum penting untuk membuka kembali kebenaran atas kekerasan berbasis gender pada masa itu.

“Saya berhadapan langsung dengan para korban. Persidangan ini adalah tonggak untuk mengungkap kekejaman berbasis gender yang terjadi melalui tubuh perempuan,” kata Ita dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menyebut, sekitar 158 korban tercatat di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, dan Solo. Data tersebut kemudian diverifikasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi 58 korban.

“Saya sendiri menangani 15 korban di Jakarta. Korban termuda berusia 11 tahun di Tangerang,” ujarnya.

Ita juga mengungkapkan dirinya sempat menjadi anggota TGPF, namun mundur karena tekanan aparat yang meminta identitas korban dibuka.

“Tekanan itu luar biasa. Saya tidak bisa melanjutkan dalam kondisi seperti itu,” katanya.

Menurut Ita, gugatan ke PTUN yang didukung masyarakat sipil menjadi langkah krusial setelah hampir tiga dekade isu ini terus disangkal.

“Selama hampir 30 tahun kami dianggap berbohong. Disebut bahwa perkosaan massal itu omong kosong. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesaksian korban dan saksi di persidangan, termasuk kehadiran keluarga korban, memperkuat bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi.

“Di tangan saya ada bukti dan kesaksian. Ini adalah kewajiban kemanusiaan untuk terus diperjuangkan,” ujarnya.

Ita memperingatkan, jika PTUN tidak mengakui fakta-fakta tersebut, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jika fakta yang jelas tidak diterima, maka yang dipertanyakan adalah hukum itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kusmiati, ibu salah satu korban, memberikan kesaksian emosional. Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi korban di rumah sakit pasca kejadian.

“Saya mencari anak saya dari Grogol sampai rumah sakit. Saya melihat banyak korban, dari berbagai latar belakang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam yang tak pernah hilang.

“Ini pelanggaran HAM besar. Jangan sampai dilupakan,” kata Kusmiati.

Persidangan di PTUN dinilai menjadi pintu awal untuk kembali membuka fakta kekerasan Mei 1998, sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan keadilan bagi korban. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya