Sejarawan: Perkosaan Massal 1998 Nyata, Desak PTUN Putuskan Fadli Zon Keliru

Devi Harahap
07/4/2026 15:30
Sejarawan: Perkosaan Massal 1998 Nyata, Desak PTUN Putuskan Fadli Zon Keliru
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SEJARAWAN sekaligus penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ita Fatia Nadia, menegaskan bahwa peristiwa perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998 merupakan fakta sejarah. Ia pun mendesak majelis hakim PTUN untuk menyatakan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyangkal peristiwa tersebut adalah keliru dan tidak benar. 

Ita mengaku pernah mendampingi langsung para korban pada 1998 dan menilai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai momentum penting untuk mengungkap kekerasan berbasis gender yang terjadi pada masa itu.

“Saya sebagai pendamping pada 1998, saya berhadapan langsung dengan para korban. Persidangan di PTUN ini adalah tonggak penting untuk mengungkap kekerasan dan kekejaman berbasis gender yang dilakukan negara melalui tubuh dan seksualitas perempuan,” ujar Ita dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menyebut, pada masa itu terdapat sekitar 158 korban yang tersebar di sejumlah kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, dan Solo. Jumlah tersebut kemudian diverifikasi oleh tim gabungan menjadi 58 korban.

“Saya menangani langsung 15 korban di Jakarta. Korban paling kecil bernama Fransiska, berusia 11 tahun di Tangerang. Saya mendampingi langsung korban-korban tersebut,” katanya.

Ita juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), namun hanya bertahan satu bulan karena tekanan.

“Saya mengalami tekanan luar biasa dari aparat untuk membuka identitas korban. Itu membuat saya tidak bisa melanjutkan,” ujarnya.

Menurut Ita, gugatan ke PTUN yang didukung masyarakat sipil merupakan langkah penting setelah hampir tiga dekade isu tersebut kerap disangkal.

“Selama hampir 30 tahun kami dianggap bohong. Disebut bahwa perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa adalah omong kosong. Itu tidak benar. Itu bukan penipuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesaksian para korban dan saksi, termasuk kehadiran ibu korban di persidangan, menjadi bukti kuat yang membantah penyangkalan tersebut. Ita juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi para korban.

“Di tangan saya ada bukti dan kesaksian korban. Ini adalah kewajiban kemanusiaan untuk terus diperjuangkan,” ujarnya.

Ia memperingatkan, jika PTUN tidak mengabulkan gugatan tersebut, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jika persidangan ini tidak menerima fakta-fakta yang jelas, maka kita perlu menggugat hukum Indonesia itu sendiri,” tegas Ita.

Pada kesempatan yang sama, seorang ibu korban, Kusmiati, juga memberikan kesaksian emosional. Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi korban di rumah sakit pasca tragedi peemrkosaan terjadi.

“Saya mencari anak saya dari Grogol sampai ke rumah sakit. Saya melihat sendiri korban-korban perkosaan. Itu banyak sekali, dari berbagai latar belakang,” ujar Kusmiati.

Ia menyebut pengalaman tersebut menjadi luka yang tidak pernah hilang hingga kini. Kusmiati berharap PTUN dapat membuka kembali kebenaran yang selama ini tertutup.

“Harapan saya, kebenaran harus diungkap. Jangan sampai dilupakan. Ini pelanggaran HAM besar yang harus terus diingat,” ujarnya.

Persidangan di PTUN juga dinilai sebagai pintu awal untuk membuka kembali fakta-fakta kekerasan dalam peristiwa Mei 1998, sekaligus (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya