Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998 Langgengkan Impunitas terhadap Pejabat

Despian Nurhidayat
22/4/2026 13:05
Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998 Langgengkan Impunitas terhadap Pejabat
Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKTIVIS dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Virdinda La Ode Achmad, mengecam dengan keras putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dengan dalih dasar prosedural tidak menerima gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei yang dilakukan oleh Fadli Zon, dengan menyatakan bahwa mereka menerima eksepsi penggugat dalam hal ini Fadli Zon dan juga menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

“Kami melihat ini menjadi sebuah langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban, terutama dalam kasus perkosaan massal Mei 1998 dan apa kabar penegakan Hak Asasi Manusia di negara ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4). 

Lebih lanjut, dalam putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Virdinda menemukan banyak sekali kekeliruan dan kejanggalan yang patut dicurigai bahwa di sini ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan yang lebih substansial dari perkara ini yaitu pengungkapan kebenaran terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998.

“Kita tahu putusan tersebut diputus oleh tiga Hakim yang semuanya adalah perempuan yaitu Ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi dan dua Anggota Majelis yaitu Ni Nyoman Vidi Ayu dan Febrina Permadi yang bahkan alih-alih untuk mengutamakan hal yang jauh lebih substansial dalam perkara ini, ketiga Majelis Halim dalam pertimbangannya sama sekali tidak ada yang membahas mengenai pokok perkara yang kami ajukan,” ujar Virdinda. 

Virdinda menekankan bahwa 95 bukti yang diajukan dihadapan persidangan dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih 6 bulan dan saksi yang dihadirkan tidak dipertimbangkan, begitu pun berbagai ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan. 

“Ini menjadi preseden buruk dalam menghadapi situasi hukum di negara ini. Mekanisme check and balance dan pengawasan untuk menguji perbuatan dan tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam hal ini adalah Fadli Zon justru hilang dan diabaikan,” jelasnya. 

“Majelis Hakim malah mencari celah lain untuk melanggengkan impunitas yang dibalut aspek prosedural. Selain itu, tidak adanya mekanisme korektif yang dilakukan oleh lembaga yudikatif dalam hal ini PTUN Jakarta ini menandakan bahwa mereka justru turut memperpanjang kultur impunitas di negeri ini. Ini menunjukkan kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi korban dan keluarga korban terutama dalam hal perkosaan massal Mei 1998,” lanjut Virdinda. 

Di tempat yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Hakim ini menggunakan logika UU 5/1986 yang sebetulnya sudah direvisi atau berkembang sejak adanya UU 30/2014. Jadi hakim tidak menilai pokok perkara, tapi berlindung di balik aspek-aspek formil yang menurut kami putusannya keliru, dangkal, dan pertimbangannya buruk,” ujar Daniel. 

“Kami sampaikan juga dalam SEMA 1/2017 sudah disampaikan bahwa PTUN tidak boleh hanya mempertimbangkan keadilan prosedural, melainkan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman menurut pasal 24 UUD 1945, PTUN harus mementingkan keadilan substansial, dalam hal ini kami melihat PTUN tidak melihat keadilan substansialnya melainkan hanya proseduralnya,” sambungnya. 

Putusan ini menurutnya sangat berbahaya bagi negara hukum di Indonesia bila pernyataan pejabat yang menegasikan para korban dan merampas hak korban terhadap pembenaran dan pemulihan, dapat dibenarkan tanpa ada mekanisme pengawasan. 

“Bagi kami ini sangat buruk dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” ucap Daniel.

Sementara itu, Ketua TGPF Mei 1998, Marzuki Darusman menekankan bahwa laporan yang dihasilkan oleh TGPF yang terdiri dari unsur masyarakat sipil pada 1998, unsur negara yaitu pejabat sipil dan militer, memutuskan secara bulat dan konsensus bahwa hasil temuan yang dicatat oleh TGPF selama 6 bulan bekerja dari Mei-Desember sepenuhnya diterima dan dinyatakan merupakan temuan yang sesungguhnya di lapangan, yang menggambarkan berbagai bentuk kekerasan, yang secara lebih nyata ditemukan tidak hanya di Jakarta, tapi berbagai tempat di Indonesia. 

“Dimensi kekerasan yang khusus ditujukan pada perempuan dan ini ditegaskan dalam laporan TGPF tanpa ada satu suara pun yang berlainan dan berbeda. Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintahan pembaruan di bawah Presiden Habibie yang sepenuhnya memahami dan menangkap bahwa apa yang dilaporkan kepada beliau merupakan aib suatu bangsa pada saat itu. Karena itulah dibentuk TGPF yang menjadi pengakuan dari negara atas upaya yang dilakukan sejak Mei,” ujar Marzuki. 

“Jadi sudah ada verifikasi dan pembenaran ulang dari apa yang ditemukan oleh tim relawan. Sehingga kuat sebetulnya kedudukan faktual dari apa yang terjadi yaitu tindakan pemerkosaan massal terhadap perempuan-perempuan keturunan Tionghoa,” sambungnya. 

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Fadli Zon secara pribadi merupakan hal-hal yang berlainan dan bertentangan dengan isi laporan TGPF. 

“Karena itulah, perlu ditegaskan bahwa supaya tidak ada keraguan Fadli Zon membaca laporan TGPF yang bukan asli, karena laporan TGPF asli mengandung dua nama yaitu pejabat tinggi yang tidak perlu saya sebutkan lagi namanya, itulah laporan TGPF yang asli,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya