Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, murni merupakan tindak pidana umum. Oleh karena itu, para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik sama sekali tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Rizky, status pelaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak serta-merta menarik kasus ini ke ranah militer. Ia mendesak Presiden untuk memastikan proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Prinsip Yurisdiksi Fungsional
Rizky menjelaskan pentingnya penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Dalam prinsip ini, penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Doktrin ini, lanjutnya, telah diakui secara luas dalam hukum internasional. Mahkamah HAM Inter-Amerika (IACHR Court) dan Komite HAM PBB melalui General Comment Number 32 pun telah menegaskan batasan ketat yurisdiksi militer.
"Yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur Rizky.
Dasar Hukum Positif di Indonesia
PSHK mencatat bahwa konstruksi hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengarah pada pemisahan tersebut, sebagaimana termaktub dalam:
"Kedua beleid tersebut mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku," tambahnya.
Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten TNI NDP, Lettu TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Serda TNI ES, telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan internal. Buntut dari kasus ini, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo juga telah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Bais TNI. (Ant/P-2)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI. Simak latar belakang, karier, pendidikan, dan perannya dalam intelijen strategis militer Indonesia.
Wamen HAM Mugiyanto menegaskan penyelidikan kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus harus menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk aktor di balik peristiwa.
Wamen HAM: Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus Harus Transparan, TNI Perlu Perbaiki Disiplin Internal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved