Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai keputusan menurunkan status penahanan kepada tersangka korupsi kuota haji tersebut telah mendegradasi marwah KPK dalam menangani kasus kejahatan luar biasa.
Pria yang akrab disapa Castro itu memperingatkan adanya risiko besar di balik pelonggaran status penahanan ini. Menurutnya, status tahanan rumah membuka celah bagi tersangka untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"KPK harus ingat ini adalah perkara korupsi. Dengan status tahanan rumah, eks Menag berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau bahkan melarikan diri. Kita tidak pernah tahu," ujar Castro ketika dihubungi, Senin (23/3/2026).
Castro mengatakan selama ini KPK dikenal memiliki standar yang sangat ketat dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Namun, pemberian kelonggaran bagi Yaqut dianggap sebagai sinyal bahwa KPK mulai kendur dalam melakukan penegakan hukum.
"KPK selama ini kan dikenal ketat dalam urusan penanganan korupsi. Saya justru heran kenapa sekarang malah kendor, memberikan penurunan status menjadi tahanan rumah. Itu menjadi sesuatu yang disayangkan sebenarnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Castro menyoroti aspek ketidakadilan sosial yang ditimbulkan. Jika alasan pengalihan penahanan tidak objektif, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tersangka korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa.
Ia mengingatkan bahwa derajat penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh disamakan dengan tindak pidana umum biasa. Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan korupsi harus tetap spesifik, ketat, dan tanpa kompromi.
"Ini jadi problem ketidakadilan. Ada semacam situasi Bagaimana mungkin eks Menag diberikan penurunan status tahanan rumah sementara tahanan yang lain tidak diberikan, kendati pun ada yang mengikuti tahanan lain juga boleh melakukan hal serupa. Tapi menurut saya ini jadi preseden buruk," pungkas Castro. (H-4)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved