Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Linda Susanti (LS), saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020–2023, Hasbi Hasan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya indikasi manipulasi dokumen terkait aset yang sedang menjadi obyek perkara.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/3).
Terkait serangan balik Linda Susanti yang sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Budi menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai dan hasilnya nihil pelanggaran.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Saat ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami akan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya," tambah Budi.
Perseteruan ini mencuat setelah pihak Linda Susanti, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara pada Oktober 2025, mendesak KPK untuk mengembalikan sejumlah aset yang disita. Pihak Linda mengklaim aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Hasbi Hasan.
Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
(Ant/P-4)
Pelantikan Hasan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 53P tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden bidang Komunikasi.
Presiden Prabowo Subianto melantik Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Simak profil dan rekam jejaknya di dunia politik dan media.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Hasan Nasbi ke Istana Kepresidenan hari ini (12/3). Apakah ini sinyal perombakan kabinet? Simak keterangan lengkapnya.
Hasan Nasbi mengajak seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan akar masalah banjir di Sumatra.
Perubahan gaya pernyataan Purbaya ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap disiplin komunikasi pejabat pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved