Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup sebagai prinsip yang tak bisa dikurangi. Ia menyebut, secara prinsipil kementeriannya tidak pernah menyetujui pidana mati.
"Sebagai Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengakui the universality of human rights, kita tidak akan pernah menyetujui death penalty (hukuman mati). Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang," ujarnya dari keterangannya, dikutip pada Kamis (26/2).
Menurut dia, hukuman terberat bukanlah hukuman mati. Jika sebuah tindak pidana dinilai sangat berat dan membutuhkan hukuman maksimal, negara masih memiliki opsi lain. "Ada hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya untuk memberikan efek jera. Hukuman seumur hidup itu yang berat," lanjut Mugiyanto.
Secara kebijakan, ia menilai Indonesia sudah bergerak menuju penghapusan hukuman mati secara de facto. Eksekusi tidak lagi dijalankan dan terdapat moratorium. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pidana mati pun tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman utama.
Menyoal tindakan yang sampai menghilangkan nyawa, termasuk jika dilakukan aparat, Mugiyanto mengingatkan perdebatan klasik tentang pembalasan setimpal.Ia menilai pendekatan balas dendam tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern.
"Makanya itu bukan hukuman yang benar, bukan hukuman yang pas. Kalau kita me-refer pada instrumen-instrumen internasional yang diakui Indonesia, kita sudah meratifikasi ICCPR yang memang hukuman mati tidak ada. Hukuman maksimum tidak harus mati," jelas Mugiyanto.
Menurutnya, penghukuman bukanlah soal dendam, melainkan pencegahan agar kejahatan tidak terulang. Ia merujuk berbagai riset yang menunjukkan pidana mati tidak efektif menekan angka kejahatan serius.
Ia juga menekankan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. "Dari perspektif hak asasi manusia orang itu punya hak untuk hidup (right to life) dan itu adalah non-derogable rights, hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya," tutur Mugiyanto.
Selain alasan prinsipil, Mugiyanto menyinggung persoalan teknis dalam sistem peradilan yang menurutnya masih memiliki celah. Risiko salah vonis menjadi kekhawatiran serius jika hukuman mati tetap dijalankan.
"Apalagi alasan lain, kenapa hukuman mati itu tidak secara serta merta dijatuhkan, karena memang sistem peradilan masih banyak bolong-bolongnya. Kan ada banyak kasus di mana orang salah divonis. Seperti yang sekarang sedang terjadi," pungkasnya. (H-3)
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
15 warga sipil tewas dalam baku tembak di Kembru Papua. Menteri HAM Natalius Pigai ambil alih investigasi dan desak pelaku segera diungkap.
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved