Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Kepulangan ini dinilai sebagai hasil dari proses panjang advokasi lintas negara dalam upaya penegakan hak asasi manusia.
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus tersebut dari pendamping korban. Sebagai tindak lanjut, lembaga ini juga mengirimkan surat rekomendasi kepada berbagai pihak terkait sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap perempuan yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menyebut bahwa kepulangan Asih sebagai capaian penting, meski perjuangan perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari selesai.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang, Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke tanah air," kata Sundari dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menilai kasus ini mencerminkan kerentanan berlapis yang kerap dialami perempuan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas. Dalam banyak kasus, perempuan rentan menjadi korban penipuan dengan iming-iming pekerjaan, terjerat jaringan perdagangan manusia, hingga akhirnya menghadapi konsekuensi hukum berat, termasuk dalam kasus narkotika.
Menurut Komnas Perempuan, dalam situasi seperti ini, korban sering kali justru diposisikan sebagai pelaku dan harus menanggung hukuman yang tidak proporsional, padahal mereka berada dalam kondisi eksploitasi.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen hukum internasional yang seharusnya menjadi acuan dalam penanganan kasus serupa. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan tidak diskriminatif terhadap perempuan, khususnya yang berada dalam kondisi rentan.
Selain itu, Protokol Palermo menegaskan bahwa korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana atas tindakan yang terjadi akibat eksploitasi. Sementara itu, dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 6, komunitas internasional telah menegaskan bahwa kejahatan narkotika tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius" yang dapat dijadikan dasar penerapan hukuman mati.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Yuni Asriyanti menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan kebijakan.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan, dan perkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman eksekusi datang," pungkasnya. (H-4)
Pemprov Sulsel merespons cepat penyanderaan dua warganya oleh perompak Somalia di Kapal Honour 25. Gubernur Andi Sudirman koordinasi dengan Kemlu dan P2MI.
Melalui program Bestari, tiga pemuda asal Kota Sukabumi resmi bekerja di Kuwait sebagai service crew. Simak dukungan penuh Wali Kota Ayep Zaki.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Fauzan, mengatakan bahwa saat ini terdapat masalah besar yang perlu kita selesaikan yaitu budaya kerja ke luar negeri.
Abri Danar Prabawa mengatakan saat ini baru 3,1 persen lulusan perguruan tinggi yang mengisi pasar kerja global.
Sebanyak 200 calon PMI sektor manufaktur diberangkatkan ke Jepang sebagai upaya pemerintah mendorong tenaga kerja Indonesia berdaya saing global.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved