Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa sistem e-katalog tetap memiliki celah terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan barang. Hal ini ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Roni menjelaskan meskipun e-katalog menampilkan pilihan harga, kontrol utama terhadap kewajaran harga tetap berada di tangan kementerian terkait sebagai pengguna anggaran.
“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga, survei pasar, dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni dalam persidangan, Selasa (10/2/2026).
Roni menegaskan bahwa LKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga yang diambil dari Suggested Retail Price (SRP) atau harga eceran yang disarankan oleh prinsipal (produsen). Menurutnya, penentuan SRP sepenuhnya merupakan otoritas produsen selaku pemilik barang sebelum disampaikan ke LKPP.
Oleh karena itu, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian menjadi sangat krusial saat proses pembelian berlangsung. Roni menekankan bahwa PPK wajib melakukan verifikasi ulang guna memastikan harga di e-katalog tidak lebih tinggi dari harga pasar.
“Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar? Apalagi pembelian dalam jumlah banyak, PPK disarankan melakukan negosiasi karena harga yang tertera adalah satuan tertinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roni mengingatkan bahwa celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu. Jika hal ini terjadi, maka terjadi pelanggaran serius terhadap etika pengadaan barang dan jasa.
“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambah Roni.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.(H-2)
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.
Mengeklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
Hinca menjelaskan, mens rea dalam kasus ini bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp yang membahas pengadaan laptop Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved