Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengangkatan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai menyalahi prinsip tata kelola yang baik. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, langkah tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian sekaligus mencerminkan ketidakadilan dalam tata kelola negara.
Menurut Agus, proses masuk ASN sudah memiliki persyaratan dan mekanisme yang jelas. Jika jalur tersebut dipotong demi mengakomodasi SPPG, maka pemerintah justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
"Untuk masuk sebagai ASN itu kan ada persyaratan, prosesnya. Kalau sekarang tiba-tiba dipotong begitu, berarti yang memotong ini melanggar aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/1).
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan pelanggaran hukum akibat kebijakan yang dinilainya diskriminatif. Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
"Guru dan tenaga kesehatan itu kan lebih penting dari yang mengurus MBG. Kalau mengurus MBG, cukup honorer aja orang tidak mati, tetap makan. Kalau yang di pendidikan itu tidak ada yang ngajar, kalau sakit tidak ada yang mengurus," kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan kekacauan tata kelola negara, di mana di level atas terjadi pergeseran peran aparat keamanan ke ranah sipil, sementara di level bawah orang luar sistem justru bisa masuk menjadi ASN. "Jadi tata kelola negara ini sudah tidak karuan," tuturnya.
Agus mendorong agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, bahkan direvisi. Ia mengusulkan skema afirmasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. "Misal, yang tenaga honorer sudah di atas 10 atau 5 tahun, itu setelah dilakukan seleksi, otomatis jadi PNS," ujarnya.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Agus menyarankan adanya moratorium sampai seluruh aspek tata kelola dan dasar hukumnya diperbaiki. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan yang memadai untuk dijadikan alasan pengangkatan ASN secara khusus.
Dari sisi dampak sosial, Agus menilai masyarakat mungkin akan menerima kebijakan itu dengan pasrah. Namun, secara prinsip ketatanegaraan, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan. "Tidak bisa begitu, tidak bisa diskriminasi, harus sama haknya sebagai warga negara," katanya.
Ia juga menyoroti kesenjangan perlakuan antara SPPG dan tenaga honorer lain. Agus membandingkan kondisi guru dan tenaga kesehatan honorer yang harus menempuh jarak jauh dengan penghasilan minim. "Coba lihat guru dan tenaga kesehatan, tinggalnya puluhan km, gajinya Rp400, Rp500 ribu, itu pun sudah disunat. Jadi ada ketidakadilan dalam tata kelola negara, ini yang harus dibenahi," pungkasnya. (Mir/P-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved