Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan investasi platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Rano menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional yang baru memberikan ruang hukum lebih luas bagi penyidik untuk mengejar hingga aset pribadi milik para pelaku.
“Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano, melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Untuk memaksimalkan pengembalian aset, Rano mendorong sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri. PPATK diminta memetakan aliran uang secara mendalam sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyitaan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu. “Kita punya contoh perkara di mana hampir seluruh kerugian sekitar Rp1,8 triliun bisa dipulihkan. Itu bukti bahwa pengembalian aset bukan hal mustahil jika semua lembaga bekerja maksimal,” katanya.
Legislator dari Fraksi PKB ini menampik anggapan bahwa kasus DSI merupakan sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Menurutnya, pola penghimpunan dana melalui sarana digital dengan janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi merupakan indikasi kuat adanya kejahatan keuangan berbasis digital.
Ia juga mengecam keras penggunaan label "Syariah" dan kalimat-kalimat religius yang digunakan pengelola untuk membius calon investor. “Ini lebih menyedihkan karena menggunakan nama syariah. Bahkan promosinya menggunakan kalimat Bismillahirrahmanirrahim untuk menipu kepercayaan masyarakat. Ini bukan sengketa perdata, ini pidana,” tegas legislator asal Dapil Banten III tersebut.
Lebih lanjut, Rano meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih proaktif dan tidak menunggu sebuah kasus viral di masyarakat sebelum melakukan tindakan. “OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai dan jatuh banyak korban,” tuturnya. (Faj/P-3)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved