Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan demokratis dan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono menilai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berisiko menimbulkan kemunduran dalam praktik good governance dan melemahkan supremasi sipil sekaligus mengabaikan fungsi utama kepolisian dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan sekaligus sebagai kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Subarsono dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Subarsono menegaskan kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri. Menurutnya, mengabaikan putusan MK berarti melemahkan prinsip negara hukum.
Selain Itu, ia menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi melahirkan praktik otoritarianisme dalam birokrasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter antara kepolisian yang bersifat hierarkis dan birokrasi sipil yang menekankan proses dialog dan musyawarah.
“Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil,” paparnya.
Lebih jauh, Subarsono menilai rangkap jabatan polisi di institusi sipil dapat melemahkan kontrol sipil terhadap aparatur negara dan menjadi langkah mundur dari agenda reformasi pasca-1998.
“Kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bisa dianggap sebagai langkah mundur dari reformasi dan berpotensi melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara,” katanya.
Di samping itu, apabila putusan MK tidak dijalankan secara substantif, maka legitimasi kebijakan publik berisiko terganggu. Pejabat sipil yang tidak memiliki legitimasi sosial, kata dia, akan kesulitan menjalankan kebijakan akibat resistensi publik dan minimnya dukungan politik.
Selain itu, penempatan anggota Polri aktif di sedikitnya 17 institusi sipil juga dinilai berpotensi merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mempersempit ruang karier dan menggerus prinsip meritokrasi.
“Fenomena ini berpotensi mengurangi jabatan yang bisa dipegang ASN dan merugikan karier mereka dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Subarsono mendorong pemerintah menempuh langkah kebijakan lunak tanpa memicu konflik politik terbuka. Ia menilai Presiden perlu mengambil dua langkah strategis untuk mengakhiri polemik rangkap jabatan tersebut.
Langkah pertama, lanjut Subarsono, meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan selanjutnya mendesak Presiden agar dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara eksplisit mencabut Perpol tersebut.
“Kedua langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan membatasi perluasan peran aparat keamanan di ranah sipil,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved