Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK pada Kamis (27/11)
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan utama permohonan ditolak adalah ketidaksahan surat kuasa yang diajukan para pemohon. Dijelaskan, dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No.7/2025.
“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan bahwa tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
Selain itu, MK menemukan bahwa tidak seluruh penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan masalah keabsahan surat kuasa itu juga diakui oleh para pemohon sendiri selama persidangan. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon yang secara faktual juga diakui para pemohon maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan,” ujar Saldi.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formil, MK menegaskan tidak akan mempertimbangkan substansi permohonan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa uji materiil terhadap UU TNI tersebut tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara.
“Tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” kata Saldi. (H-4)
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved