Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pengesahan revisi KUHAP oleh DPR sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai aturan baru itu justru membuka ruang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Wirya menyebut proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan dan memanipulasi partisipasi publik. "Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11).
Hal itu dinilai menghilangkan kesempatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara bermakna. Secara substansi, Amnesty menilai banyak pasal dalam revisi KUHAP mempersempit perlindungan bagi warga negara.
Salah satu sorotan adalah ketentuan bahwa hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana. Menurut Wirya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial yang mengharuskan akses bantuan hukum di setiap tahap, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.
Amnesty juga menilai revisi KUHAP memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, memperbesar risiko tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
"Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil," kata Wirya.
Ketentuan penyamaran, pembelian terselubung, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan juga menjadi sorotan karena tidak memiliki batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim. Wirya menyebut skema semacam itu membuka peluang praktik penjebakan yang justru menciptakan tindak pidana secara rekayasa.
Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana terjadi. Menurut Amnesty, aturan ini menempatkan warga negara pada posisi rentan sementara aparat memiliki kewenangan yang sangat besar tanpa mekanisme akuntabilitas memadai.
Wirya menekankan, penerapan revisi KUHAP mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dapat menimbulkan kekacauan hukum. "Revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara," kata dia.
Karenanya, Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara transparan bersama masyarakat sipil demi sistem hukum acara yang adil dan akuntabel.
Adapun revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini (18/11) secara aklamasi. Amnesty sebelumnya mencatat draf yang diunggah DPR dibuat hanya sehari sebelum pengesahan, menegaskan minimnya proses partisipatif.
Bersama koalisi masyarakat sipil, Amnesty juga telah mengajukan somasi kepada sejumlah anggota Komisi III terkait dugaan manipulasi masukan publik dalam pembahasan RKUHAP. (Mir/I-1)
Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan kebijakan era Presiden Prabowo tidak memperburuk HAM, justru perkuat posisi Indonesia di Dewan HAM PBB.
Usman mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), jurnalis, dan aktivis harus menghadapi ancaman.
Usman menilai tudingan Presiden Prabowo tersebut merupakan sebuah pola yang sistematis.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved