Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi kepolisian.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh implikasi putusan tersebut terhadap sistem kepegawaian dan tata kelola pemerintahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan di Jakarta pada Selasa (18/11).
Seperti diketahui, Putusan MK yang dikabulkan pada 13 November 2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pada amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang putusan.
MK juga menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.
“Frasa tersebut bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuh Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa posisi anggota Polri di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan konstitusi dan Ketetapan MPR.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.
Dengan keputusan ini, MK memutuskan keberadaan polisi aktif di jabatan sipil baik manajerial maupun non-manajerial dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum. (H-3)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved