Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan tersebut menuai kekecewaan dari para pemohon, khususnya kalangan mahasiswa.
Salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Riyan Fernando, mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebut putusan MK menjadi pukulan berat bagi perjuangan mereka
“Pada siang hari ini, kami seolah mendapatkan tamparan keras dari Mahkamah Konstitusi,” kata Riyan usai sidang putusan, Rabu (17/9).
Riyan menjelaskan, mahasiswa mengajukan permohonan uji formil karena merasa jalur politik melalui eksekutif maupun legislatif sudah tidak dapat diandalkan. MK dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyampaikan aspirasi publik.
“Kita nggak bisa lagi berharap pada eksekutif, kita nggak bisa lagi berharap pada legislatif, dan Mahkamah Konstitusi ini menjadi satu-satunya jalan yang bisa kami tempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami,” ujarnya.
Akan tetapi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurut Riyan, putusan itu bertolak belakang dengan pandangan sejumlah ahli yang menilai uji formil seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Padahal menurut Prof. Susi Dwi Haryanti, dalam pengujian formil itu berbeda dengan materiil, di mana seharusnya legal standing dikendorkan, dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, mahasiswa semestinya diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang sebagai bagian dari kontrol publik.
“Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan preseden bahwa mahasiswa yang kritis, mahasiswa dengan idealismenya, seharusnya diberikan ruang untuk berpartisipasi. Namun ternyata MK tidak sepemikiran,” tutur Riyan.
Meski kecewa, Riyan tetap mengapresiasi adanya dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan dengan mayoritas yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim Sadi Isra.
“Kami memberikan apresiasi kepada dua hakim yang menyatakan bahwa seharusnya legal standing kami diterima dan permohonan kami juga diterima,” katanya.
Lebih jauh, Riyan juga berharap gugatan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil dengan perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 bisa dikabulkan. Namun, harapan itu juga pupus setelah MK menolak permohonan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap permohonan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil diterima, tapi ternyata dengan argumen-argumen yang dangkal, MK juga gagal menangkap aspirasi, protes, dan dalil-dalil yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved