Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Dari lima perkara yang diajukan, empat perkara lebih dulu diputus. MK menyatakan permohonan dengan nomor 75/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, dan 45/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara terakhir, yakni nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang beranggotakan sejumlah lembaga, seperti YLBHI, KontraS, dan Imparsial. Namun, gugatan ini pun akhirnya kandas.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” kata Guntur dalam sidang.
Menurut Guntur, hal itu menunjukkan tidak ada penghalangan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan UU TNI.
“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU 34/2004,” jelasnya.
Selain itu, Guntur juga menilai dalil pemohon soal sulitnya mengakses dokumen RUU TNI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran asas keterbukaan.
“Berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” imbuhnya.
Meski mayoritas hakim sepakat menolak, terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
“Empat hakim konstitusi tersebut mengatakan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dengan demikian, seluruh gugatan uji formil UU TNI kandas di Mahkamah Konstitusi. (Dev/P-3)
Herdiansyah Hamzah menilai banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK mencerminkan buruknya kualitas legislasi yang diproduksi DPR bersama pemerintah.
KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi UU TNI akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan berencana mengajukan uji materiel terhadap sejumlah pasal dalam UU TNI.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan ada 4.128 perkara yang teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024.
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius.
Aksi di depan kantor YLBHI tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan publik terkait rasa keadilan hukum yang dinilai belum merata.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved