Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru, setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yusril mengatakan, dirinya telah mendapat laporan langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai keputusan DPR tersebut.
“Saya sudah dapat laporan dari Menteri Hukum bahwa DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Yusril kepada wartawan pada Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan saat ini masih dibicarakan siapa yang akan menjadi pengusul inisiatif RUU tersebut.
“Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu,” katanya.
Menurut Yusril, pergantian pemerintahan biasanya membuat sejumlah RUU yang sudah diajukan tertunda prosesnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah pemerintah atau DPR ingin melanjutkan pembahasan, atau justru menarik kembali draf RUU yang ada.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tetapi mereka akan mengajukan dan membahasnya nanti setelah pembahasan (RUU) KUHP selesai,” jelas pakar hukum tata negara itu.
Yusril menekankan, pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang harus rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan mulai Januari 2026. Namun, ia juga membuka peluang agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Perampasan Aset dilakukan bersamaan.
“Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Karena KUHAP itu hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset ini hukum acara pidana khusus. Tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tutur Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
“Intinya, baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan RUU ini, karena perampasan aset sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya. (Dev/I-1)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved