Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUNAN draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disusun dari nol. DPR akan mengkaji naskah akademik dan materi yang pemerintah siapkan sebelumnya.
"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu. Karena kemarin kan belum dibahas. Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Firman memastikan materi yang lama juga bakal dikaji oleh DPR. Politikus Golkar itu menekankan pentingnya sebuah undang-undang tidak bertabrakan dengan beleid lain.
"Karena ada beberapa undang-undang yang memang itu ada irisannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Firman.
Badan Keahlian DPR disebut sudah mulai menyusun naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya hasil kajian Badan Keahlian akan dipaparkan kepada Baleg.
DPR, kata Firman, akan menyerap aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sehingga, beleid itu ketika disahkan dapat diterapkan efektif.
"Kita juga dengarkan aspirasi publik, kita juga bisa mendengarkan daripada lembaga pemerintah yang menangani masalah bidang hukum, kita semua dengarkan. Supaya undang-undang itu betul-betul efektif dan bisa dilaksanakan," ujar Firman.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR. RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
RUU Perampasan Aset mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. (Fah/P-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Berdasarkan dokumen pembahasan, MoU Helsinki diusulkan masuk dalam konsideran 'Menimbang' poin B
Nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 berupaya diubah melalui revisi UU PPMI.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Baleg DPR RI di Sorong, untuk mendengar langsung pandangan daerah terhadap RUU BPIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved