Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Ia menilai klarifikasi diperlukan setelah TNI melakukan konsultasi dengan Polri mengenai dugaan ancaman terhadap pertahanan siber.
Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi langkah Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiring, yang sebelumnya berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (10/9).
Politisi PDIP itu juga mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Sebelumnya, Brigjen Junnita Omboh Sembiring mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi melalui hasil patroli siber. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi TNI, di antaranya Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Semantara itu, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara, Selasa (9/9). (P-4)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Ia menegaskan bahwa isu yang menyangkut kedaulatan, seperti pemberian akses wilayah udara, seharusnya tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) aktif mendorong Dewan Keamanan PBB melakukan investigasi terkait gugurnya tiga prajurit TNI di Libanon
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andini merupakan perempuan kelahiran Indonesia yang memutuskan untuk meniti karier di Amerika Serikat.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park atau Bandara IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, membuat negara kecolongan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved