Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan empat mata dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.
Teddy menyebut Presiden Prabowo dan Dasco membahas sejumlah isu penting. Mulai dari perkembangan terkini di Tanah Air hingga program prioritas serta kebijakan pemerintah yang sedang dijalankan.
“Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan terkait berbagai poin keputusan yang telah disepakati di DPR dalam beberapa hari terakhir ini," tulis Teddy, dikutip dari akun Instagram sekretariat.kabinet.
Dalam foto yang diunggah, Prabowo dan Dasco tampak duduk berhadapan di sebuah meja panjang dengan taplak berwarna biru. Prabowo terlihat menggunakan kemaja safari berwarna coklat dan Dasco mengenakan kemeja putih berbalut jaket berwarna hitam.
Dasco juga terlihat membawa sebuabh map berwarna putih. Ketua Harian Partai Gerindra itu tampak menjelaskan beberapa topik kepada Presiden Prabowo.(P-1)
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Presiden Prabowo meresmikan 13 proyek hilirisasi tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menanggapi pihak-pihak yang skeptis terhadap kondisi Indonesia hingga ingin meninggalkan Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia jadi percontohan dunia karena mampu melayani 60 juta penerima manfaat.
Presiden Prabowo Subianto beri ultimatum keras bagi pejabat & intelektual tak patriotik untuk mundur. Tegaskan visi "Profesor Merah Putih" demi rakyat.
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved