Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menegaskan pentingnya Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam memberantas praktik korupsi yang terkait dengan sumber daya alam.
Menurut Asep, penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya soal hak, tetapi juga kewajiban untuk mengelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.
“Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah puncak ketidakadilan. Dengan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya melalui Pasal 14 UU Tipikor, negara memastikan manfaat dari penguasaan sumber daya tersebut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pajak, dan program sosial,” ujar Asep dalam sidang uji materi Pasal 14 UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, Pasal 14 UU Tipikor memiliki mekanisme pengaman agar tidak semua pelanggaran otomatis dianggap sebagai korupsi.
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terbukti ada pelanggaran terhadap undang-undang sektoral seperti kehutanan, perpajakan, atau kepabeanan. Kedua, undang-undang sektoral itu harus secara tegas menyatakan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Maka Pasal 14 UU PTPK (Tipikor) secara tepat menargetkan pelanggaran yang memang memiliki karakter demikian, seperti penyelundupan pajak dalam jumlah besar atau perusakan hutan/lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara luar biasa besarnya secara monetasi,” jelas Asep.
Asep juga menegaskan bahwa seharusnya yang dipersoalkan bukan konstitusionalitas Pasal 14, melainkan penerapannya. Menurut dia, perbedaan tafsir di pengadilan terjadi karena belum semua undang-undang sektoral menyebut secara eksplisit pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi. “Berdasarkan seluruh uraian tersebut, terbukti bahwa Pasal 14 UU PTPK tidak melanggar ketentuan UUD 1945,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pemohon Adelin Lis melalui kuasa hukumnya, Deni Daniel, berpendapat sebaliknya. Ia mencontohkan, kasus Adelin yang diputus bersalah korupsi berdasarkan UU Tipikor, padahal pelanggaran itu sebenarnya diatur dalam UU Kehutanan.
Menurut Dani, hal itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. “Pasal 14 UU Tipikor gagal memberikan kepastian hukum karena dapat diberlakukan untuk setiap pelanggaran yang sudah diatur undang-undang lain,” ujar Deni.
Sidang keempat perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah/presiden. (Dev/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha kehutanan memperkuat kolaborasi untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Jepang bahkan berencana menyelenggarakan upacara penyambutan khusus saat komodo tiba di Jepang.
Menhut Raja Juli Antoni, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang, Suzuki Norikazu. Ia mendorong investasi karbon dan pengelolaan mangrove
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong percepatan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) berbasis lanskap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved