Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai, keputusan yang seharusnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas.
Albert mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Menurutnya, ada dua pertimbangan hukum dari hakim yang menarik untuk dicermati dalam vonis Tom Lembong.
“Pertama, hakim menyatakan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (21/7).
Selain itu, Albert menjelaskan alasan kedua adalah hakim menimbang bahwa sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.
“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, dan Tom Lembong juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah merupakan suatu kelalaian dari Tom Lembong yang merupakan salah bentuk dari Asas Kesalahan,” tukasnya.
Padahal, kata Albert, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen Kesengajaan.
Elemen Kesengajaan itu pun, kata Albert harus dibuktikan secara tanpa keraguan alias beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.
“Karena jika pembentuk UU Tipikor hendak merumuskan adanya unsur Kelalaian dalam rumusan delik sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka unsur Kelalaian tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik. Jika tidak, penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen Dengan Sengaja,” jelasnya.
Albert menyatakan, pandangan itu juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen Kesengajaan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Ia menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim sehingga vonis tersebut dapat dibatalkan di Pengadilan Tinggi.
“Sehingga pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen Kelalaian dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” tukasnya. (Dev/P-3)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved