KUHAP Kembali Digugat, Istilah “Pengamatan Hakim” Dinilai Rawan Subjektif

Devi Harahap
10/4/2026 16:20
KUHAP Kembali Digugat, Istilah “Pengamatan Hakim” Dinilai Rawan Subjektif
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kali ini, yang dipersoalkan adalah istilah “pengamatan hakim” yang dinilai berpotensi subjektif dan membingungkan masyarakat.

Sidang perkara Nomor 118/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Harribertus Satori Nabit, Hani Yudina, Muhammad Alif Saputra, dan Yuprianto Waruwu. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dalam persidangan, para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Menyatakan frasa ‘pengamatan hakim’ dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Harribertus saat membacakan permohonan, Kamis (9/4).

Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas. Menurut mereka, tidak ada ukuran atau standar yang bisa digunakan untuk menilai apa yang dimaksud dengan “pengamatan” tersebut.

Akibatnya, keputusan hakim dikhawatirkan bisa terlalu bergantung pada penilaian pribadi. Mereka juga menilai kondisi ini bisa memunculkan ketidakadilan. Perkara dengan fakta yang sama berpotensi menghasilkan putusan berbeda, hanya karena perbedaan sudut pandang hakim.

Dalam permohonannya, pemohon menilai aturan tersebut bisa melanggar prinsip dasar hukum, seperti kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Selain itu, “pengamatan hakim” dianggap membuka ruang bagi hakim untuk tidak hanya menilai bukti, tetapi juga seolah-olah menjadi sumber bukti itu sendiri.

Hal ini dinilai dapat mengaburkan peran hakim yang seharusnya hanya menilai fakta yang diajukan di persidangan. Pemohon juga menyoroti bahwa “pengamatan hakim” tidak bisa diuji oleh pihak lain dalam persidangan. Tidak ada mekanisme untuk memeriksa atau membantah hasil pengamatan tersebut.

Menurut mereka, kondisi ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil, karena semua bukti seharusnya bisa diuji secara terbuka. Selain itu, penggunaan istilah tersebut dikhawatirkan bisa menggeser asas praduga tak bersalah, karena keyakinan hakim bisa terbentuk di luar bukti yang diajukan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dengan merujuk aturan yang berlaku.

“Sepertinya belum membaca PMK Nomor 7 Tahun 2025. Itu menjadi referensi yang sangat penting di dalam penyusunan permohonan,” ujar Ridwan. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya