Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Siapa pun yang sudah pernah dipanggil sebagai saksi, jika masih dibutuhkan untuk pendalaman, pasti akan kami panggil lagi, termasuk NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam. Namun, ia belum mengungkap kapan pemanggilan lanjutan itu akan dilakukan.
Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa pagi. Ia diperiksa selama 19 jam. Seusai pemeriksaan, ia menyampaikan apresiasinya kepada penyidik. “Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk memberikan keterangan. Sekarang izinkan saya kembali ke keluarga,” kata Nadiem kepada awak media.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti yang bisa mengaitkan mantan menteri tersebut dalam perkara ini.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Itu yang sedang kami cari, termasuk dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli,” jelas Qohar.
Ia menegaskan, bila bukti sudah cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tidak pilih kasih, siapa pun orangnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Menurut Kejagung, proyek digitalisasi ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak Agustus 2019, tepatnya dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri. Saat itu, diskusi awal dilakukan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang berisi Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proyek ini. Qohar mengingatkan, dalam kasus korupsi, yang penting adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved