Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat. Pertama, undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana disebut di dalam konstitusi.
Kedua, undang-undang ini perlu membuat suatu harmonisasi terhadap beberapa peraturan yang selama ini justru sebagai sumber dari masalah. Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi menyebut dua tujuan itu perlu dielaborasi melalui beberapa tindakan.
Selain itu, perlu juga suatu mekanisme pengakuan yang sederhana. Pihaknya mengusulkan lewat rancangan undang-undang ini adalah melalui prosedur pencatatan.
“Pasalnya aturan daerah sebagaimana aturan yang ada sekarang sebagai alat untuk mengakui masyarakat adat itu terlalu mahal. Rata-rata kami mencatat berdasarkan interaksi kami dengan banyak sekali pemerintah daerah. Satu peraturan daerah itu Rp500 juta, baru dia bisa sah jadi peraturan daerah,” katanya dalam diskusi di DPR, Jumat (11/7).
Selain itu, perlunya membentuk lembaga di tingkat nasional. AMAN menyebut nyaris tidak ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mengkoordinasikan isu-isu terkait dengan masyarakat adat di tingkat nasional kalau tidak ada lembaga baru yang dibentuk.
“Karena itu kami mengusulkan sebetulnya Komisi Nasional Masyarakat Adat yang di daerah itu diikuti dengan pembentukan panitia masyarakat adat untuk melakukan verifikasi terhadap identitas masyarakat adat,” jelas Erasmus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut perlindungan dan pengakuan adalah kebutuhan paling fundamental dari masyarakat adat. Untuk itu ia berharap undang-undang ini nantinya akan menjawab kebutuhan utama dari masyarakat adat.
“Negara harus hadir untuk mengidentifikasi dan mendata masyarakat adat. Selama ini kan hanya satu instrumen yang digunakan, yaitu melalui peraturan daerah,” kata Anis.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami memandang bahwa berbasis pada pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, perda ini seringnya belum menunjukkan adanya partisipasi masyarakat adat, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme alternatif. Perda bukan satu-satunya mekanisme untuk memberikan pengakuan dan pendataan bagi masyarakat adat,” lanjutnya.
Komnas HAM menegaskan setidaknya ada hak-hak dasar yang penting nantinya dijamin di dalam RUU ini. Yang pertama adalah tanah dan sumber daya alam. Kemudian bagaimana masyarakat adat juga memiliki hak untuk membentuk sistem politik, ekonomi, dan sosial.
“Yang ketiga kesehatan, pekerjaan, pendidikan, kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain hak-hak itu adalah yang terakhir ini terkait dengan mekanisme pemulihan,” pungkasnya. (Ifa/M-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved