Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sudah memeriksa dua dari tiga eks anak buah Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keduanya adalah Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Fiona sudah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/6). Pemeriksaan lanjutan terhadapnya dilakukan penyidik JAM-Pidsus pada Jumat (13/6) kemarin. Sementara, Ibrhamim diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/6).
Fiona merupakan mantan staf khusus Nadiem, sedangkan Ibrahim adalah konsultan yang direkrut secara individu oleh Kemendikbud-Ristek era Nadiem. Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan baru akan dilakukan pada Selasa (17/6). Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga eks anak buah Nadiem itu ditujukan untuk mendalami peran mereka dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, kediaman ketiganya sempat digeledah oleh penyidik JAM-Pidsus. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari ketiganya.
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, penyidik sejauh ini telah mendalami tugas pokok dan fungsi kliennya saat bertugas sebagai staf khusus Nadiem. Ia juga mengaku kliennya ditanya soal komunikasi pada pesan singkat berkaitan dengan pekerjaan.
Indra yang juga menjadi kuasa hukum untuk Ibrahim menegaskan bahwa kliennya bukanlah mantan staf khusus Nadiem, melainkan konsultan individu pada Kemendikbud-Ristek. Sebagaimana Fiona, Ibrahim juga diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya.
Harli menjelaskan, Ibrahim juga bertindak sebagai tim review dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Oleh karena itu, keterangan Ibrahim diperlukan penyidik untuk mendalami sikapnya terkait review yang dilakukan atas kajian tim teknis.
"Bagaimana keunggulan-keunggulan dari pengadaan Chromebook, bagaimana kekurangannya, itu akanterus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa pengadaannya dengan sistem operasi Chromebook," jelas Harli. (Tri/P-3)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved