Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi tentang dukungan TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Hendardi mengatakan bahwa surat telegram Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
Ia menilai dukungan pengamanan kejaksaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang makin terbuka.
"Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," kata Hendardi di Jakarta, Senin (12/5).
Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa institusinya merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.
Tarik-menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, bakal bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Menurut dia, terbitnya surat telegram tersebut makin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri.
Pada saat yang sama, Hendardi menilai hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja dengan tata perundang-undangan peradilan militer yang mesti diperbarui.
Hendardi mendorong agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, alih-alih terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada kejaksaan sebagai elemen sipil.
"UU tentang Peradilan Militer sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis," kata Hendardi. (Ant/P-3)
4 kota di Jawa Tengah berhasil memperoleh predikat sebagai toleran yakni Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Magelang dan Kota TegalĀ
Posisi 10 besar kota dengan skor toleransi tertinggi ditempati oleh Salatiga, Singkawang, Semarang, Pematangsiantar, Bekasi, Sukabumi, Magelang, Kediri, Tegal, dan Ambon.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved