Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengecualian bagi pemerintah, korporasi dan profesi dan jabatan dalam melaporkan kasus pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dave menilai bahwa dirinya menghargai putusan MK yang bersifat final and binding. Selain itu pihaknya juga akan menyesuaikan putusan MK tersebut dalam UU ITE terbaru.
“Pasal itu sudah diputuskan MK, itu kan sudah final and binding. Jadi ya sudah kita ikuti aja, tinggal nanti kita sesuaikan di urunan peraturan daripada UU tersebut,” kata Dave dalam keterangannya pada Kamis (1/5).
Kendati demikian, Dave menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum ada rencana dari Komisi I DPR untuk memperbaharui atau melakukan revisi UU ITE usai putusan MK.
Kendati demikian, Dave menjelaskan bahwa hasil putusan MK tersebut yang mengubah pasal Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dapat disesuaikan melalui aturan teknis terhadap UU tersebut.
“Tidak (merevisi UU). Belum ada masuk agenda untuk revisi. Itu kan bisa langsung berlaku. Paling turunannya saja yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok masyarakat tidak seharusnya dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik sebab dapat berujung pada kriminalisasi.
“Jik keluhan atau apa pun terhadap sebuah lembaga pada dasarnya merupakan kritik agar pelayanan lembaga, terutama lembaga negara, lebih baik melayani masyarakatnya yang memang merupakan tugasnya,” katanya.
Selain itu, dia juga menanggapi soal perubahan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) yang mengatur tentang berita bohong alias hoaks yang berada di ruang digital.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal penyebaran berita bohong tersebut khususnya penafsiran diksi “kerusuhan” hanya bisa diartikan jika terjadi secara fisik, bukan terjadi di ruang digital atau siber.
Menurut Fickar, jika kerusuhan hanya terjadi di ruang digital saja, hal itu tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Pada dasarnya kerusuhan di ruang siber adalah proses diskusi dalam kerangka pencarian kebenaran, terutama dengan kelembagaan. Jadi memang tidak tepat kerusuhan di ruang publik siber itu dipidanakan, karena itu merupakan proses pendewasaan masyarakat,” imbuhnya.
Sehingga lanjut Fickar, pasal tersebut merupakan delik materiil yang dampaknya harus terjadi secara fisik dan dapat dibuktikan.
Sebelumnya, MK mengabulkan dua gugatan terkait UU ITE lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024. Lewat dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal tentang “menyerang kehormatan” di UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu atau perseorangan untuk mempidanakan pihak-pihak yang dianggap menyerang kehormatannya.
Dengan demikian, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, tidak dapat menggunakan pasal tersebut.
Selain itu, MK juga mempersempit penafsiran dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) terkait dengan kata “kerusuhan”. MK menegaskan diksi “kerusuhan” itu hanya bisa ditafsirkan jika terjadi di ruang fisik alias nyata, bukan di ruang digital macam media sosial.
Semenatra dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindakan menyebarkan berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat. (H-3)
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved