Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak beberapa pekan terakhir ini sangat memprihatinkan, pasalnya pelaku kekerasan melibatkan berbagai profesi yang seharusnya memberi perlindungan dan pelayanan kepada korban kekerasan seksual.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Guru Besar Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, hingga Dokter PPDS Unpad sebagai pelaku, menandakan bahwa segmentasi kekerasan seksual kian meluas tanpa memandang tempat dan latar belakang.
“Kalau di dalam Undang-Undang TPKS, berbagai profesi seperti dokter, guru besar, kemudian kepolisian disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban dan masyarakat,” kata Anis kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/4).
Anis menegaskan bahwa tiga pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut harus menjadi alarm yang serius untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap darurat kekerasan seksual karena pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat korban.
Selain itu, Anis juga mendorong agar kasus pelecehan seksual guru besar UGM terhadap 13 orang mahasiswi, jangan hanya memberhentikan pelaku namun juga harus ditindaklanjuti dengan proses hukum agar para korban mendapat keadilan.
“Kasus kekerasan seksual memang cukup memperhatikan, makin memperluas segmentasinya. Untuk kasus yang di UGM tentu kami mendorong meskipun proses di kampusnya itu sudah diberhentikan, tetapi saya kira sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum karena itu tidak pidana,” ujarnya.
Sementara pada kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS anestesi di Universitas Padjadjaran, Komnas HAM mendorong agar pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
“Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya. (H-2)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved