Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjaman online (pinjol). Negara segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan Yusril usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tadi pagi. Rakor digelar bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejagung, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yusril menjelaskan rakor itu untuk membahas putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perorangan terhadap Presiden-Wakil Presiden, menteri dan beberapa lembaga lain. Gugatan itu karena pemerintah dianggap lalai dalam pengaturan dan penindakan terhadap pinjol yang beredar di masyarakat.
Sejatinya, kata Yusril, putusan pengadilan pertama menolak gugatan itu. Begitu pula putusan pengadilan tinggi menolak gugatan 19 warga. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung
"Maka itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah-langkah, seperti membuat regulasi terhadap pinjaman online. Kemudian, mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 1206 K/Pdt/2024.
"Menyatakan gugatan para penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima," demikian isi direktori putusan MA.
Dalam putusan itu, MA menghukum Presiden dan Wakil Presiden serta menteri hingga lembaga untuk melakukan supervisi terhadap untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Kemudian, memerintahkan Komdigi untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital.
"Untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia," salah satu isi putusan MA yang harus dijalankan pemerintah. (Z-9)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved