Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 7 November 2024. Mereka membahas tentang tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut. Kini, Kemenko Kumham Imipas menunggu diundang untuk melakukan kajian.
“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Yusril berjanji pemerintah akan aktif melobi penyelesaian RUU tersebut. Dia juga akan mengoordinasikan dengan Kementerian Hukum untuk membahas isu dalam RUU Perampasan Aset.
“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril.
Sebelumnya, KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah internasional.
“Negara-negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtun, 26 Oktober 2024.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia jika disahkan. Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat hubungan Indonesia dengan negara lain semakin harmonis.
“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.
KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan dampak baik jika RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. (M-4)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved