Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih. Hal ini bermula dari adanya terbuktinya pelanggaran penggelembungan suara.
Tia merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah emilihan (dapil) Banten 1 yang meliputi Lebak-Pandeglang. Hal ini bermula pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 terbukti bersalah.
"Bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata juru bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Baca juga : Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP
Chico tak menyampaikan kronologi kasus yang menimpa Rahmad. Kemudian, pada 14 Agustus 2024, mahkamah partai menyidangkan kasus Tia dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.
"Mahkamah partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan mahkamah partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Baca juga : Puan Bantah Tia Rahmania Dipecat Imbas Kritik Nurul Ghufron
Mahkamah etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. Selanjutnya, pada 13 September 2024 DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia dan Rahmad kepada KPU.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watumbun mengatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara. Lalu, mahkamah partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.
"Semua mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," kata Komarudin. (P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved