Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menjauhi tindakan korup meski dinilai sepele. Salah satunya yakni memberikan uang untuk memudahkan pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
“Sikap permisif seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, seperti pengurusan SIM atau STNK, sering dianggap wajar oleh masyarakat. Hal ini menjadi contoh perilaku yang mendukung korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Wawan menjelaskan, sebanyak 30,96% masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024. Tindakan kotor itu disebut dengan istilah ‘petty corruption’.
Baca juga : Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi
Korupsi kecil-kecilan juga kerap terjadi di sektor pendidikan. Salah satunya yakni, memberikan hadiah kepada dosen, sampai menyontek. KPK ingin kebiasaan itu ditinggalkan masyarakat. Hal itu, menurut dia, bisa jadi cikal-bakal korupsi besar di masa depan.
“Oleh karena itu, penting untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Jangan benarkan kebiasaan yang salah, tapi biasakan yang benar,” ucap Wawan.
KPK berharap kampus-kampus di Indonesia memberikan materi antikorupsi untuk meningkatkan integritas mahasiswanya. Salah satu sekolah tinggi yang sudah menerapkan mata kuliah itu yakni Universitas Pamulang (Unpam).
“Saya dengar di Fakultas Hukum Unpam sudah ada dua mata kuliah antikorupsi. Ini bagus, tapi saya berharap mata kuliah ini juga bisa diperluas ke fakultas lain,” tutur Wawan. (J-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mengukur kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap korupsi melalui dua dimensi: persepsi dan pengalaman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berperan menjadi gerbang pencegahan korupsi, khususnya di bidang politik.
UNTUK kesekian kalinya editorial Media Indonesia menampilkan kemarahan konstruktifnya terhadap performa dan komitmen eliminasi korupsi di Tanah Air.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved