Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Habiburokhman terkena lemparan botol air mineral oleh sejumlah massa aksi tolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu terjadi saat pimpinan Baleg menemui massa aksi.
"Tadi kena lempar beberapa kali risiko wakil rakyat," ujar Habiburokhman, di halaman Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8).
Politikus Partai Gerindra mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi. Ia mengingat ketika masih duduk di bangku kuliah.
Baca juga : Dasco Siap Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
"Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang nggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," jelasnya.
Selain Habiburokhman, Ketua Baleg Wahidi Wiyanto, Wakil Ketua Achmad Baidowi juga dihujani lempar botol. Hal ini terjadi ketika hendak menemui massa aksi dari atas mobil komando.
Suasana yang tidak kondusif, membuat pimpinan Baleg turun dari mobil komando dan masuk ke dalam kompleks DPR/MPR. (P-5)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved