Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM konstitusi disebut bakal menggelar rapat pada Rabu (14/8) untuk membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu salah satunya menyatakan tidak sahnya Keputusan MK dalam mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.
"Besok baru mau dirapatkan oleh hakim," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Rapat tersebut nantinya akan memutuskan tindak lanjut MK sebagai pihak tergugat atas putusan tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil MK adalah mengajukan banding. Saat dikonfirmasi, Fajar belum dapat memastikan apakah Anwar bakal turut mengikuti rapat tersebut atau tidak.
Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman
Terpisah, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong MK untuk mengajukan banding. Pasalnya, putusan tersebut dinilainya tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK.
Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semacam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," kata Herdiansyah.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," sambung amar putusan itu.
Lebih lanjut, majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, permohonan Usman agar dirinya diangkat kembali menjadi Ketua MK tidak diterima.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," jelas putusan PTUN Jakarta. (J-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
HAKIM Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman digelar minggu ini. Simak tiga nama calon dari unsur Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved