Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa MK mulai menyidangkan kembali perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg) 2024 pada Jumat (9/8).
Ia menjelaskan, total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
“Delapan perkara, sudah diregistrasi semua. Tenggang waktu pengajuan permohonan sudah berakhir pada Sabtu/Minggu lalu,” ucap Fajar kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, hari ini.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Fajar juga mengatakan, jajaran hakim panel juga persis seperti sidang PHPU Pileg 2024 pada bulan April lalu.
“Persis,” ucap dia.
Hal ini berarti, panel satu terdiri atas Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; panel dua terdiri atas Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; serta panel tiga terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga : Tidak Akan Ada Lonjakan Besar Hasil Sidang PHPU Pileg 2024 di MK
Diketahui, Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024.
Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, diregistrasi dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga : Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diregistrasi dengan nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga : Saksi Ahli: MK tidak Bisa Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.
Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kemudian, satu permohonan masuk ke MK pada tanggal 2 Agustus 2024. Permohonan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul dan teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kemudian, satu permohonan lagi masuk ke MK pada tanggal 2 Agustus 2024. Permohonan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul yang mempersoalkan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(Ant/P-2)
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved