Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5). Arief meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki persoalan Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti.
Dalam perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar, Arief meminta penjelasan soal penghitungan suara di Sirekap yang bermasalah.
Partai Golkar mendalilkan ada penambahan suara di 8 kecamatan di daerah pemilihan Aceh 6 yang dilakukan panitia pemilihan. Perwakilan Badan Pengawas Pemilu Aceh kemudian menjelaskan ada saran perbaikan rekapitulasi suara oleh Panitia Pengawas Kecamatan karena formulir D hasil yang dicetak dari Sirekap berbeda dengan apa yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.
Baca juga : Di Sidang MK, Pengembang Sebut Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN
"Maka itu kami sampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada panitia pengawas pemilihan Aceh Timur," kata perwakilan Bawaslu Aceh.
Arief lalu mengatakan Sirekap malah memicu polemik terkait hasil Pemilu. Menurutnya, perhitungan suara secara manual sudah jelas.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan," kata Arief.
Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget
Arief kemudian mengingatkan ke Komisioner KPU Idham Holik yang hadir di sidang Panel 3 itu untuk melakukan perbaikan Sirekap yang juga dipersoalkan waktu sidang Sengketa Pilpres 2024. Sebab, menurut Arief, Sirekap akan kembali digunakan untuk Pilkada serentak 2024.
"Pak Idham Holik ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya. Untuk catatan," kara Arief.
"Karena nanti sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570.508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," sambung Arief.
(Z-9)
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
HAKIM konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para komisioner KPU RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, kemarin.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved