Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Senin (6/5) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, caleg Nomor Urut 8 Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara caleg partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.
Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.
Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
“Dalil Pemohon tentang jual-beli suara pemilu di Madura dan hilangnya suara Pemohon saat rekapitulasi di tingkat PPK karena kesengajaan penyelenggara PPK Modung dan Blega yang merugikan Pemohon adalah tidak benar dan merupakan fakta hukum bahwa hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan tidak mendasar,” ucap Chairul.
“Oleh karenanya, total perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah todak benar. Sehingga perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan 4 adalah Robby Ismail memperoleh 7.960 suara dan Muslech memperoleh 7.667 suara,” tambah dia.
Bawaslu melalui Ahmad Mustain Saleh membenarkan keterangan terkait adanya hilang suara Pemohon dan berpindah ke caleg lain. Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan menuliskan laporan dan surat saran perbaikan agar dilakukan pencocokan data ulang.
Saran ini dilaksanakan saat rekapitulasi tingkat kabupaten dengan penyandingan dan pembetulan pada Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
(Z-9)
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
HAKIM konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para komisioner KPU RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, kemarin.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved